Seorang pria penyandang disabilitas berinisial C (34) di Pulau Tidung, Kepulauan Seribu mencabuli dua orang remaja berinisial NM (15) dan CS (15). Kasus ini terungkap setelah adanya patroli siber pembuatan konten pornografi anak secara daring yang dilakukan oleh Pelaksana harian (Plh) Kasubdit I Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Rafles Langgak Putra Marpaung di Jakarta. Tersangka berinisial C memfoto-foto korban tanpa busana untuk kepentingan pribadi dan menjualnya kepada orang lain melalui akun google drive [email protected]. Setelah diselidiki, akun google drive tersebut ditemukan berada di Pulau Tidung, Kepulauan Seribu, dan penyidik langsung berangkat ke lokasi untuk menangkap pelaku. Pelaku C juga melakukan foto-foto terhadap NM ketika usianya masih delapan tahun, namun tidak sampai terjadi aksi persetubuhan. Pelaku C ditangkap dan dikenakan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Keluarga korban tidak pernah menaruh curiga kepada pelaku C karena pelaku merupakan penyandang disabilitas yang jarang berinteraksi dengan masyarakat.

Share
- Advertisement -
Baca Lainnya