Tuesday, November 11, 2025

Pria Tangerang Cabuli dan Jual Foto Kelamin Keponakan: Bahaya dan Hukumannya

Share

- Advertisement -

Pihak Kepolisian telah menangkap seorang pria berinisial HOC (49) di Karawaci Park, Tangerang, Banten, yang terlibat dalam kasus mencabuli dan menjual foto alat kelamin keponakan laki-lakinya yang berinisial J (10). Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan patroli siber dan menemukan konten yang mencurigakan di akun Google Mail Suryadharma89 dengan nama palsu.

Pelaksana harian Kasubdit I Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Rafles Langgak Putra Marpaung menjelaskan bahwa HOC merekam atau memfoto alat kelamin korban yang sangat muda, J (10), yang dititipkan di tempat tinggalnya oleh kakak dari istrinya. Kasus ini terungkap setelah adanya informasi tentang pihak yang mengunggah konten asusila.

HOC, yang diamankan pada 27 Mei 2025 di Jakarta Selatan, menyatakan bahwa motif perbuatannya adalah karena hasrat pribadi yang dipicu oleh trauma masa lalu yang belum teratasi. Anak korban, yang telah diserahkan kepada walinya, yaitu adik dari ibu kandungnya yang tidak mengetahui perbuatan suaminya, dibawa ke rumah bibinya setelah orang tua kandungnya sudah bercerai.

Pihak Kepolisian telah menyita barang bukti berupa ponsel, foto korban, dan hasil visum dari pihak dokter terkait kasus ini. Pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda Rp 1 miliar.

Selain itu, pelaku juga dijerat dengan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda Rp 6 miliar. Situasi ini memberikan peringatan penting bagi masyarakat akan bahayanya kejahatan asusila dan perlunya tindakan keras terhadap pelaku yang terlibat dalam tindakan tersebut.

Source link

Baca Lainnya

Berita Terbaru