Sunday, September 21, 2025

Modus Sabu di Serang: Tersembunyi dalam Minuman Instan

Share

- Advertisement -

Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten mengungkap modus penyebaran sabu yang dikamuflase dalam kemasan bekas minuman instan oleh dua tersangka di Kota Serang. Kasus ini terungkap berkat laporan warga dan menunjukkan adaptasi baru sindikat narkoba dalam menyamarkan barang terlarang. Para tersangka menggunakan sistem “titik” untuk meletakkan sabu di lokasi tertentu sesuai instruksi dari narapidana yang mendekam di Lapas Pandeglang. Tersangka WR mengaku menyebarkan sabu di 19 titik di wilayah Kota Serang dengan menyimpannya dalam bungkus bekas produk Nutrisari dan diletakkan di semak-semak atau area umum lainnya. Barang bukti yang disita berupa plastik klip berisi kristal putih diduga sabu, timbangan digital, dua handphone, dan sejumlah kemasan minuman. Para tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. Polda Banten mengucapkan terima kasih kepada masyarakat, khususnya warga Ciracas Kota Serang, atas peran aktifnya dalam membantu memerangi penyebaran narkoba.

Source link

Baca Lainnya

Berita Terbaru