Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, mempertanyakan tuntutan tujuh tahun penjara yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dan menduga bahwa tuntutan tersebut dipengaruhi oleh tekanan dari pihak lain. Hal ini diungkapkan oleh Hasto saat membacakan duplik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Menurut Hasto, keputusan untuk menuntut tujuh tahun penjara tidak berasal dari JPU tersebut, melainkan merupakan suatu ‘order’ dari kekuatan luar yang mempengaruhi proses hukum.
Hasto juga merujuk pada kasus-kasus sebelumnya, seperti kasus Anas Urbaningrum dan Antasari Azhar, yang menurutnya juga dipengaruhi oleh tekanan politik dari luar institusi hukum. Dia menegaskan bahwa kasus yang dia hadapi saat ini juga diduga terpengaruh oleh kekuatan politik eksternal. Hasto menekankan bahwa perjuangannya bukan hanya untuk membela diri, tetapi juga melibatkan dimensi yang lebih luas terkait supremasi hukum.
Dalam persidangan, Hasto meminta majelis hakim untuk membebaskannya dari semua dakwaan yang diajukan oleh jaksa KPK. Menurut Hasto, jaksa KPK tidak mampu membuktikan dua alat bukti yang cukup terkait dengan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan. Oleh karena itu, Hasto meminta agar majelis hakim membebaskannya atau setidaknya melepaskannya dari segala tuntutan yang diajukan.
Sebelumnya, Hasto dituntut dengan hukuman penjara tujuh tahun dan denda sebesar Rp600 juta karena dituduh merintangi penanganan kasus Harun Masiku dan melakukan suap terhadap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Hasto menyatakan keyakinannya bahwa dirinya harus dibebaskan dari segala tuduhan yang dialamatkan padanya.

