Kepolisian Daerah Jawa Barat telah mengungkap kasus perdagangan bayi berinisial AF yang memesan bayi sejak dalam kandungan untuk dikirim ke Singapura. Menurut Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, pelaku berkomunikasi dengan orang tua bayi melalui Facebook dan setuju untuk bertemu. Kesepakatan dibuat bahwa setelah bayi lahir, orang tua akan menerima Rp 10 juta dari pelaku, namun pelaku hanya mentransfer Rp 600 ribu dan membawa bayi tanpa menepati janji. Orang tua yang merasa ditipu melapor ke polisi, dan dari situ terungkap bahwa pelaku adalah bagian dari sindikat perdagangan bayi yang telah beroperasi sejak 2023. Polda Jabar telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka, dan berhasil menyelamatkan enam bayi sebelum dikirim ke Singapura. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, mengatakan sedang mendalami motif dari orang tua yang menjual bayi. Orang tua yang menjual bayi bisa menjadi tersangka jika memenuhi unsur pidana karena sengaja memperjualbelikan bayi. Polisi masih menyelidiki asal bayi-bayi tersebut dan motif dari para tersangka perekrut.
Share
- Advertisement -
Baca Lainnya

