Tuesday, December 9, 2025

Alasan Brigadir Ade Aniaya dan Bunuh Bayinya: Fakta Terungkap

Share

- Advertisement -

Anggota Polda Jawa Tengah, Brigadir Ade Kurniawan, dilaporkan terlibat dalam kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian bayi berusia 2 bulan, anak kandungnya, dan mulai menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Semarang. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, Saptanti Lastari, menuduh Brigadir Ade Kurniawan melakukan tindak pidana yang berujung pada kematian bayi tersebut. Peristiwa dimulai ketika Brigadir Ade Kurniawan berkenalan dengan ibu korban, DJP, pada tahun 2023, dan selanjutnya tinggal bersama sejak berpacaran di rumah kontrakan di Palebon, Kota Semarang. Korban kemudian hamil dan melahirkan bayi pada Januari 2025, yang kemudian hasil tes DNA memastikan sebagai anak dari Brigadir Ade Kurniawan. Sang ibu kemudian meminta Brigadir Ade Kurniawan untuk bertanggung jawab dengan menikahinya, namun ditolak, hanya bersedia memberi uang untuk merawat bayi. Kejadian tragis terjadi ketika Brigadir Ade Kurniawan diduga melakukan penganiayaan terhadap bayi tersebut, yang menyebabkan kematian. Pihak kepolisian menyatakan bahwa kematian korban disebabkan oleh kekerasan fisik pada kepala. Brigadir Ade Kurniawan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal KUHP tentang pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dan diberi kesempatan untuk membela diri dalam persidangan selanjutnya.

Source link

Baca Lainnya

Berita Terbaru