Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan penyidik turut memeriksa mantan CEO PT Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) Andre Soelistyo dan pemegang saham Melissa Siska Juminto dalam kasus korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap keduanya dilakukan untuk mengetahui tugas, fungsi, serta peran mereka dalam kasus tersebut.
Menurut Harli, pemeriksaan juga dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus untuk mengungkap kaitan kedua saksi dengan eks Mendikbud Nadiem Makarim dan proses pengadaan laptop Chromebook. Selain itu, pemeriksaan terhadap mantan CEO dan pemegang saham GoTo juga terkait dengan kegiatan penggeledahan di Kantor GoTo, yang dianggap penting oleh penyidik untuk mengumpulkan bukti yang diperlukan.
Kejagung sebelumnya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan, termasuk Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, Jurist Tan, dan Ibrahim Arief. PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) pun telah memberikan tanggapannya terkait kasus ini, menyatakan bahwa mereka menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan bersedia bekerja sama dengan pihak berwenang.
Dengan demikian, pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejagung terhadap mantan CEO dan pemegang saham GoTo merupakan bagian dari upaya untuk mengungkap kebenaran atas dugaan korupsi dalam Program Digitalisasi Pendidikan. Semua pihak diharapkan dapat berperan aktif dalam mendukung penegakan hukum demi terciptanya tatanan yang lebih bersih dan transparan dalam pemerintahan.

