Polda Metro Jaya telah meningkatkan status laporan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, terkait dugaan pencemaran nama baik atas ijazah palsu ke tahap penyidikan setelah gelar perkara oleh Subdit Keamanan Negara. Polisi menyatakan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut berdasarkan hasil penyelidikan dan barang bukti yang telah dikantongi. Beberapa fakta penting terkait laporan Jokowi yang saat ini sedang diselidiki telah diungkap.
Diantaranya adalah Jokowi melaporkan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP. Laporan ini memiliki kaitan langsung dengan tudingan terhadap keaslian ijazah Jokowi. Ada 24 tautan video dan fotokopi ijazah yang menjadi barang bukti dalam kasus ini. Selain itu, sejumlah tokoh telah diperiksa selama proses penyelidikan, termasuk Roy Suryo, Tifauzia alias dr. Tifa, Michael Sinaga Rismon Hasiholan Sianipar, kader PSI Dian Sandi, dan Kompol Syarif Fitriansyah.
Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, menyambut positif peningkatan status laporan ini dan menyatakan siap mengawal proses hukum hingga ke pengadilan. Polisi juga tidak menutup kemungkinan akan memanggil kembali Jokowi untuk dimintai keterangan selama tahap penyidikan. Semua proses dalam kasus ini akan dilakukan dengan cermat dan profesional oleh pihak berwenang.
Share
- Advertisement -
Baca Lainnya

