Sunday, April 19, 2026

Pria Diperas Rp130 Juta oleh 9 Wartawan Gadungan: Tips Menghindari Ancaman Serupa

Share

- Advertisement -

Modus pemerasan berkedok wartawan akhirnya terungkap setelah sembilan orang ditangkap oleh Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Mereka membuat warga jadi korban dengan mengintai pasangan dari hotel transit, lalu memeras dengan tuduhan asusila palsu. Awal mulanya, seorang pria yang menjadi korban pemerasan melaporkan kejadian ini pada Kamis, 22 Mei 2025, di Jalan Aria Putra Raya, Ciputat, Tangerang Selatan. Perempuan tak dikenal mendekati korban dan mengancam akan menyebarkan tuduhan asusila jika tidak diberikan uang. Akhirnya, korban mentransfer Rp15 juta dari permintaan awal sebesar Rp130 juta. Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pelaku menggunakan modus menyamar sebagai wartawan untuk memeras korban yang ditelusuri dari hotel transit hingga ke tempat tinggal atau kantor mereka. Salah satu pelaku, FFT (31 tahun), berhasil ditangkap di Duren Sawit pada 3 Juli 2025, sedangkan delapan pelaku lainnya diamankan di Rawalumbu, Bekasi. Masing-masing pelaku dikenakan Pasal 368 dan/atau 369 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Dari pengembangkan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti termasuk mobil, kwitansi, kartu pengenal wartawan, rekening bank, dan ponsel dari berbagai merek yang digunakan dalam modus pemerasan tersebut.

Source link

Baca Lainnya

Berita Terbaru