Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah telah mengungkap kasus peredaran gula oplosan berskala besar di wilayah Banyumas. Terungkap bahwa produk oplosan ini telah beredar luas di beberapa wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur. Pelaku utama dalam aksi pengoplosan ini adalah seorang individu berinisial MS (52), yang merupakan warga Cilongok, Kabupaten Banyumas dan juga pemilik gudang tempat produksi. Gudang produksi gula oplosan milik MS telah disegel awal bulan Juli dengan kapasitas produksi yang mencapai 300 hingga 500 ton per bulan dan omzet sekitar Rp150 juta per bulan.
Pelaku pengoplosan ini menggunakan gula rafinasi dan gula kristal putih reject pabrik, kemudian mengemas ulang dengan karung bekas merek tertentu untuk distribusi di berbagai wilayah di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Akibat perbuatannya, PT RNI (produsen resmi Raja Gula) menyatakan bahwa pelaku telah merugikan perusahaan dan masyarakat karena produk yang dihasilkan tidak sesuai dengan kualitas standar. Sejumlah barang bukti berhasil diamankan dalam kasus ini, termasuk lebih dari 1.442 karung gula oplosan, tiga unit mesin pengoplos (mixer), dua mesin jahit karung, dan dua timbangan digital. Dengan demikian, penegakan hukum terus dilakukan untuk memastikan keamanan konsumen dan pasar dari praktik peredaran gula oplosan ilegal.

