Penegakan hukum di Kota Palopo kembali menjadi sorotan tajam setelah seorang pria berinisial GM, yang sebelumnya menjadi korban penganiayaan berat hingga mengalami patah tulang dan cacat fisik permanen, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Palopo. Insiden tragis itu terjadi di depan anak GM yang masih balita, dengan saksi mata yang melaporkan bahwa GM tidak melawan dan hanya menerima serangkaian pukulan serta tendangan dari pelaku di hadapan anaknya yang menangis ketakutan. Sebagai akibat dari penganiayaan tersebut, GM mengalami patah tulang pada kaki kanan dan mengalami cacat fisik permanen berupa pincang, saat ini ia masih dalam perawatan medis. Penetapan GM sebagai tersangka atas Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan ringan menuai kecaman dari keluarga dan masyarakat setempat, yang merasa bahwa keadilan tidak berpihak pada GM. Para saksi mata juga menyayangkan langkah hukum yang diambil, dengan menggambarkan bahwa GM tidak pernah melakukan tindakan kekerasan maupun membalas serangan yang dilakukan oleh pelaku. Pemerhati hukum dari Luwu Raya juga menilai bahwa keputusan menyatakan korban sebagai tersangka berpotensi menciderai rasa keadilan, dan menekankan perlunya evaluasi serius terhadap proses penyidikan yang dianggap tidak objektif dan melanggar prinsip keadilan hukum. GM sendiri dilaporkan balik oleh istri pelaku penganiayaan yang telah menyebabkan luka parah pada dirinya sebelumnya. Pihak Kepala Seksi Humas Polres Palopo menyarankan untuk menghubungi Kasat Reskrim untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut mengenai kronologi dan penetapan tersangka dalam kasus tersebut. Namun, respons resmi dari pihak berwenang belum diperoleh hingga saat ini.
Share
- Advertisement -
Baca Lainnya

