Kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap seorang tahanan wanita oleh oknum polisi di Pacitan sudah mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Pacitan. Sidang ini berlangsung tertutup dan melibatkan tiga jaksa dari Kejaksaan Negeri Pacitan. JPU membacakan surat dakwaan yang menuduh Aiptu LC melakukan perbuatan pencabulan dan persetubuhan secara berulang terhadap tahanan perempuan di dalam sel tahanan Mapolres Pacitan. Tindakan tersebut dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Sidang kedua direncanakan akan digelar pekan depan untuk mendengarkan keterangan saksi dari pihak jaksa. Kasus ini bermula dari penangkapan PW dalam operasi penyakit masyarakat yang kemudian mengakibatkan PW menjadi korban pemerkosaan oleh Aiptu LC di dalam penjara. Aiptu LC sudah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri.

Share
- Advertisement -
Baca Lainnya