Pada Jumat, 4 Juli 2025, seorang wanita bernama ST (20) menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh pria berinisial ZM (42) yang mengaku sebagai guru spiritual di Bengkalis. Ironisnya, aksi keji ini dilakukan dengan bantuan suami korban, RR (28).
Kapolsek Mandau, Kompol Primadona membenarkan kejadian tersebut. Pelaku ZM menggunakan dalih pengobatan alternatif untuk melakukan tindakan pencabulan. Dia mengklaim memiliki kemampuan dalam menyembuhkan penyakit akibat santet dan gangguan gaib lainnya. Dengan dalih ilmu agama, ZM berhasil menipu suami korban, RR, untuk menyerahkan istrinya demi pengobatan spiritual.
Dalam proses pengobatan yang dipercayakan oleh pelaku, ST diminta untuk melakukan ritual mandi tanpa busana sebagai bagian dari ‘mandi taubat’ agar tubuhnya menjadi suci. Suami korban turut serta membantu dalam proses ini tanpa menyadari tujuan jahat yang sebenarnya. Selama periode 6 hingga 22 Juni 2025, korban dan suaminya tinggal di rumah pelaku yang memaksa ST melakukan hubungan intim dengan dalih mengeluarkan ‘racun gaib’ dari tubuhnya.
Setelah keluarga korban curiga karena tidak mendengar kabar dari ST dalam waktu yang lama, mereka mendatangi rumah pelaku dan membawa pulang korban beserta suaminya. ST akhirnya memberanikan diri menceritakan kejadian yang menimpanya. Keluarga tak terima dan segera melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
Polisi dari Polsek Mandau dan Polres Bengkalis segera menanggapi laporan tersebut. Mereka menangkap ZM dan RR atas tuduhan melakukan kejahatan serta pembiaran terhadap tindak pencabulan. Kedua pelaku menghadapi ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Polisi juga tengah menyelidiki kemungkinan adanya korban lain dalam kasus ini.