Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, mengapresiasi kebijakan Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution, yang membebaskan sejumlah biaya dalam program rumah subsidi. Keputusan tersebut melibatkan penghapusan biaya notaris, provisi, dan administrasi untuk program rumah subsidi Kementerian PKP. Ara, panggilan akrabnya, menganggap langkah ini sebagai yang pertama di Indonesia, memberikan manfaat langsung bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Hal ini diumumkan menjelang penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kementerian PKP, Badan Pusat Statistik (BPS), Pemerintah Provinsi Sumut, dan seluruh pemerintah kabupaten/kota di Sumut. Kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat penyediaan rumah layak bagi MBR dan aparatur sipil negara (ASN). “Kami sebagai pemegang saham Bank Sumut setuju untuk membebaskan biaya notaris, provisi, dan administrasi sebagai wujud dukungan terhadap program pemerintah untuk masyarakat kurang mampu,” ujar Bobby dalam keterangan tertulis pada Kamis.
Ara menyebut inisiatif ini sebagai langkah konkret untuk mendukung akses kepemilikan rumah bagi kelompok masyarakat yang membutuhkan. “Ini bentuk langkah pro-rakyat. Jika semua pihak sepakat, kami siap meningkatkan kuota rumah subsidi di Sumut menjadi 20.000 unit,” tambahnya. Selain memenuhi kebutuhan tempat tinggal, program perumahan bersubsidi juga memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah dengan mendorong aktivitas industri, membuka lapangan kerja, serta menggerakkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sekitar kawasan perumahan.
Penandatanganan Nota Kesepahaman dilakukan setelah diskusi bersama, dihadiri oleh perwakilan Bank Sumut, BPS, serta sejumlah kepala daerah dari kabupaten dan kota di Sumut. Biaya tambahan seperti provisi bank, jasa notaris, pengurusan balik nama sertifikat, dan pajak sering menjadi kendala bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang ingin membeli rumah bersubsidi. Hal ini menjadi perhatian untuk memastikan akses kepemilikan rumah yang lebih mudah bagi MBR.