Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pesinetron berinisial MR terhadap pacar gay-nya sedang diselidiki oleh pihak kepolisian. Meskipun saat ini baru ada tuduhan pemerasan, kemungkinan MR akan dihadapkan pada pasal tambahan yang terkait dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU Pornografi. Kapolsek Cempaka Putih, Komisaris Polisi Pengky Sukmawan, mengatakan bahwa penyidik sedang mempelajari kemungkinan adanya unsur pidana lain dalam kasus tersebut, terutama terkait penyebaran atau ancaman yang terkait dengan video syur antara pelaku dan korban. Sebelumnya, seorang aktor sinetron berinisial MR telah ditangkap oleh Polsek Cempaka Putih atas tuduhan pemerasan terhadap pasangan gay-nya setelah korban melapor karena terus menerus dimintai uang dengan ancaman penyebaran konten asusila. Kapolsek Cempaka Putih, Komisaris Polisi Pengky Sukmawan, mengkonfirmasi bahwa korban telah mentransfer uang kepada pelaku beberapa kali baik langsung maupun melalui rekening karena diancam akan menyebar foto bugil dan video porno yang menampilkan hubungan intim antara pelaku dan korban.

Share
- Advertisement -
Baca Lainnya