Unit Cyber Crime Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil membongkar aktivitas sebuah grup Facebook bertajuk ‘Gay Khusus Surabaya’ yang dianggap meresahkan, dengan lebih dari 4.500 anggota. Dua orang telah diamankan oleh pihak kepolisian, yakni admin grup dan seorang anggota aktif, karena diduga menyebarkan konten pornografi serta memfasilitasi pertemuan sesama jenis. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam gelar perkara yang dipimpin langsung oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Wahyu Hidayat. Admin grup tersebut, MFK (24), berperan dalam mempermudah mencari pasangan, sementara anggota aktif, GR (36), mengirimkan konten pornografi dan mencari pasangan sesama jenis dengan menyertakan nomor telepon.
Grup tersebut aktif sejak 14 Maret 2021 dan rutin mengunggah ribuan video porno sesama jenis, serta konten provokatif seksual. Motivasi pelaku dalam membuat grup tersebut adalah untuk mencari kesenangan dan sensasi, serta mendapatkan keuntungan dari pertemuan gay. Petugas berhasil menyita barang bukti berupa telepon genggam dan sejumlah video sebagai bukti kasus.
Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Pornografi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp1 miliar. Tim siber melakukan pelacakan dan profiling terhadap akun grup Facebook tersebut setelah menerima laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan dalam grup tersebut. Polisi berhasil menangkap kedua tersangka di kediaman masing-masing, sebagai upaya penindakan terhadap grup ‘Gay Khusus Surabaya’ yang meresahkan.