Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran telah memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran untuk meningkatkan akuntabilitas dan efisiensi pengelolaan keuangan daerah. Rekomendasi ini merupakan respons terhadap opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Daerah Kabupaten Pangandaran tahun 2024. Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin, menyoroti beberapa aspek penting yang perlu segera ditindaklanjuti oleh Pemkab.
DPRD mendorong untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengembangan sistem pemantauan transaksi hotel secara digital, memperkuat kemampuan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dalam pemetaan potensi pajak dengan teknologi, dan mengevaluasi kinerja petugas pemungut pajak di setiap desa. Audit terhadap belanja pegawai juga diperlukan untuk mendeteksi kemungkinan pembayaran yang tidak wajar. Review atas belanja pegawai termasuk audit data kepegawaian lintas SKPD per semester, serta pembangunan sistem deteksi otomatis terhadap pembayaran tidak wajar menjadi fokus penting.
Selain itu, Pemkab Pangandaran harus segera menyelesaikan kewajiban piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta melakukan digitalisasi pembayaran pajak dan PBB-P2. Pengawasan terhadap pekerjaan fisik yang kurang dan pembayaran berlebihan juga harus ditingkatkan. Utang belanja daerah yang belum diselesaikan perlu diatasi, dan pengawasan terhadap program kegiatan harus didukung dengan Sistem Pengendalian Intern (SPI). Diberi waktu 60 hari, Pemkab Pangandaran diharapkan dapat merespons rekomendasi BPK guna meningkatkan tata kelola keuangan yang lebih transparan di Kabupaten Pangandaran.