Partai NasDem mendesak DPR untuk meminta penjelasan lebih lanjut dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan pemisahan skema Pemilu. MK sebelumnya memutuskan bahwa penyelenggaraan Pemilu nasional dan di daerah harus ada jeda. Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem, Lestari Moerdijat, mengatakan bahwa DPR perlu menegaskan MK untuk menjelaskan norma konstitusi dalam mengungkapkan sikap kenegarawanan.
Rerie, yang juga merupakan Wakil Ketua MPR, berpendapat bahwa keputusan MK melanggar UUD 1945 karena tidak sesuai dengan penyelenggaraan pemilu setiap lima tahun sekali. Hal ini bisa menimbulkan krisis konstitusi yang berpotensi melanggar konstitusi. NasDem menilai bahwa putusan MK tidak mengikat. Selain itu, mereka juga menilai bahwa MK tidak diberikan kewenangan untuk mengubah norma dalam UUD.
MK sebelumnya memutuskan bahwa pemilihan umum nasional dan daerah harus dipisahkan dengan jeda minimal dua tahun dan maksimal dua tahun enam bulan. Putusan MK ini menyatakan bahwa Pasal 167 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara bersyarat.
Dengan demikian, Partai NasDem menekankan pentingnya DPR untuk meminta penjelasan lebih lanjut dari MK terkait putusan pemisahan skema Pemilu yang dapat mempengaruhi stabilitas konstitusi. Demikianlah, perbedaan pandangan antara Partai NasDem dan MK perlu diselesaikan agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.