Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Kejaksaan Agung telah menyelesaikan penyidikan kasus dugaan suap putusan bebas bagi perkara korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada periode Januari-April 2022. Tim jaksa penyidik telah melimpahkan terdakwa, berkas perkara, beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk segera diadili.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengonfirmasi bahwa proses pelimpahan sedang berlangsung. Terdakwa dalam perkara ini adalah Muhammad Arif Nuryanta, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua PN Jakarta Selatan dan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Kasus ini juga melibatkan Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom selaku majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di PN Jakarta Pusat yang mengadili tiga korporasi terkait ekspor CPO.
Direktur Penyidikan JAMPIDSUS Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa uang suap diduga diberikan melalui dua pengacara korporasi ekspor CPO, Marcella Santoso dan Ariyanto, kepada Arif melalui Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan. Dugaan pemberian suap sebesar Rp60 miliar ini bertujuan untuk memengaruhi putusan majelis hakim terkait kasus ekspor CPO kepada tiga korporasi.
Putusan majelis hakim menyatakan ketiga korporasi tersebut telah melakukan perbuatan sesuai dakwaan jaksa penuntut umum, namun bukan merupakan tindak pidana. Sebagai hasilnya, para terdakwa dilepas dari tuntutan jaksa dan pemulihan hak serta kedudukan mereka dipulihkan. Kejaksaan Agung telah mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung terkait putusan tersebut.