Sunday, July 20, 2025

Polres Tanjung Priok Bongkar Kasus Materai Palsu Rp 1,2 Miliar

Share

- Advertisement -

Pihak kepolisian di Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap kasus pemalsuan ribuan lembar materai yang telah terjadi sejak tahun 2023. Dalam pengungkapan tersebut, empat orang diamankan karena terlibat dalam produksi dan penjualan materai palsu tersebut. Kepala Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Ajun Komisaris Besar Polisi Martuasah Tobing menyatakan bahwa pihak kepolisian berhasil menyita ribuan lembar materai palsu yang diproduksi oleh pelaku. Kasus ini bermula dari penemuan adanya penjualan materai palsu oleh Unit III Kriminal Khusus Polres Pelabuhan Tanjung Priok yang kemudian dilakukan penyelidikan.

Dari informasi yang berhasil dikumpulkan, polisi mengetahui bahwa akan ada pengiriman materai palsu ke Tanjung Priok pada tanggal 24 Juni 2025. Penyelidikan dilakukan dan tersangka pertama, AA, berhasil ditangkap di kantor ekpedisi daerah Bojong Gede, Bekasi. Tersangka ini telah menjalankan aksinya sejak Mei 2023 dengan menjual materai palsu dengan harga dibawah harga resmi. Selanjutnya, dari AA didapat informasi bahwa ia membeli materai palsu tersebut dari tersangka lain, I, yang kemudian juga ditangkap oleh kepolisian.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 25 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang biaya materai yang mengancam dengan hukuman penjara tujuh tahun dan denda sebesar Rp500 juta. Selain itu, mereka juga akan dijerat dengan Pasal 253 Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pemalsuan materai yang bisa menghadapi hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Dari penelusuran selanjutnya, diketahui jumlah materai palsu yang berhasil disita mencapai 2.463 lembar dengan nilai mencapai Rp1,2 miliar. Para pelaku akan menjalani proses hukum sesuai dengan perbuatannya dalam kasus pemalsuan materai tersebut.

Source link

Baca Lainnya

Berita Terbaru