Saturday, July 19, 2025

Penangkapan Guru Ngaji di Jaksel Terkait Dugaan Cabul 10 Anak

Share

- Advertisement -

Seorang guru ngaji di Tebet, Jakarta Selatan ditangkap oleh Polres Metro Jaksel dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ardian Satrio Utomo menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan polisi pada 26 Mei 2025. Pelaku yang diamankan bernama Ahmad Fadhillah, seorang guru ngaji, khatib, dan tokoh agama setempat. Ardian menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana pencabulan ini dilakukan oleh pelaku terhadap beberapa murid ngaji di kediamannya, dengan iming-iming memberikan uang dan melakukan intimidasi.

Polisi menyebut bahwa terdapat 10 anak di bawah umur yang menjadi korban dalam rentang waktu 2021-2025. Modus operandi pelaku melibatkan memberikan pelajaran tambahan tentang hadas laki-laki dan perempuan, memperlihatkan gambar kemaluan di papan tulis, melakukan intimidasi, dan memberikan uang kepada korban. Barang bukti yang diamankan termasuk hasil visum, sarung, handphone, dan papan tulis. Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mencari kemungkinan adanya korban lain.

Pelaku dijerat Pasal 76E Jo Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Polres Metro Jakarta Selatan memberikan pendampingan dan pemulihan psikologis kepada korban, serta menyediakan nomor hotline bagi orang tua yang menduga anaknya menjadi korban. Semua langkah ini diambil untuk menegakkan keadilan dan memberikan perlindungan yang layak bagi korban dalam kasus ini.

Source link

Baca Lainnya

Berita Terbaru