Saturday, July 19, 2025

Penyelidikan Kasus Penyelidikan Oknum Polisi di Surabaya

Share

- Advertisement -

Pada Kamis, 26 Juni 2025, dua mahasiswa di Surabaya berinisial KV dan RA, yang berusia 23 tahun, diduga menjadi korban pemerasan oleh oknum anggota kepolisian berpangkat Brigadir Kepala (Bripka) HP dari Unit Reskrim Polsek Tandes, Surabaya. Kejadian ini berawal ketika mobil yang mereka kendarai bersenggolan dengan sepeda motor setelah menghadiri acara keluarga di Tambak Sumur, Sidoarjo.

Di kawasan Pondok Candra sekitar pukul 22.00 WIB, mobil korban dihentikan oleh seseorang berpakaian polisi dan rekan sipilnya yang mengaku sedang melakukan operasi gabungan. Sang polisi, kemudian teridentifikasi sebagai Bripka HP, menuduh keduanya melakukan tindakan asusila. Ia masuk ke dalam mobil dan memaksa mereka pindah tempat duduk serta mengancam akan membawa mereka ke Polda Jatim.

Bripka HP kemudian meminta uang antara Rp7 juta hingga Rp10 juta untuk “menyelesaikan masalah”. Korban hanya mampu memberikan Rp650 ribu setelah mengambil uang di ATM. Selain uang tunai, Bripka HP juga menyita kartu ATM korban dan memaksa mereka memberikan nomor PIN. Setelah menerima uang dan ATM, Bripka HP meminta korban segera pergi.

Ayah salah satu korban, Jumadi, melaporkan peristiwa ini ke Propam Polda Jatim dan kasusnya diteruskan ke Unit Paminal Propam Polrestabes Surabaya. Bripka HP telah diamankan terkait dugaan pemerasan terhadap dua mahasiswa di Sidoarjo, Jawa Timur. Saat ini, Bripka HP menjalani pemeriksaan di Propam Polrestabes Surabaya.

Situasi ini menjadi sorotan karena menunjukkan perilaku tidak prosedural dan melanggar hukum dari oknum kepolisian. Tindakan tegas diambil untuk memastikan keadilan bagi korban dan menegakkan supremasi hukum di tengah masyarakat.

Source link

Baca Lainnya

Berita Terbaru