Saturday, July 19, 2025

Dilarang! Anggota DPR AS Tak Boleh Gunakan WhatsApp

Share

- Advertisement -

WhatsApp merupakan aplikasi pesan instan yang memiliki fitur keamanan tinggi, terutama dengan penguncian obrolan biometrik dan cadangan yang terenkripsi kata sandi. Meskipun demikian, DPR AS memutuskan untuk melarang staf mereka memasang WhatsApp di perangkat yang dikeluarkan pemerintah. Alasan yang dikemukakan adalah kurangnya transparansi dari WhatsApp terkait kerangka privasi dan keamanan yang mereka miliki. Sebagai alternatif, staf diizinkan untuk menggunakan aplikasi lain seperti Microsoft Teams, Wickr, Signal, iMessage, atau FaceTime.

Larangan terhadap WhatsApp ini mengingatkan pada larangan yang diberlakukan terhadap TikTok pada tahun 2022 dengan alasan yang serupa. Direktur komunikasi Meta, Andy Stone, secara tegas menyatakan ketidaksetujuannya terhadap perintah tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa perbedaan pandangan terjadi di antara pihak-pihak yang terlibat dalam masalah ini. Namun, keputusan DPR AS tetap berlaku dan staf diharapkan untuk patuh terhadap larangan tersebut. Dengan begitu, penerapan aturan mengenai penggunaan aplikasi pesan instan di lingkungan pemerintah semakin ketat demi menjaga privasi dan keamanan data yang sensitif.

Source link

Baca Lainnya

Berita Terbaru