Saturday, July 19, 2025

Mengapa Tidak Ada Restu Pusat untuk Pengibaran Bendera Aceh?

Share

- Advertisement -

Isu pengibaran bendera Aceh kembali mengemuka bersamaan dengan kepemilikan 4 pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara menjadi polemik belakangan ini. Bendera bulan bintang itu berkibar dalam aksi damai di halaman Kantor Gubernur Aceh mendesak Kemendagri soal 4 pulau yang sempat diputuskan Mendagri Tito Karnavian sebagai wilayah Sumut pada Senin (16/6) lalu. Namun, persoalan pulau telah diselesaikan setelah Presiden RI Prabowo Subianto memutuskan itu menjadi wilayah Aceh berdasarkan dokumen kesepakatan pada 1992.

Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, yang menegaskan legalitas pengibaran bendera Aceh kini dalam proses dan berharap segera mendapatkan izin berkibar. Wali Nanggroe Aceh, Malik Mahmud Al Haytar, juga menyatakan harapan masyarakat Aceh untuk pengibaran bendera Aceh. Meskipun pengibaran bendera Aceh secara resmi masih dilarang oleh Kemendagri, bendera tersebut tetap dikibarkan dalam aksi massa di depan kantor Gubernur Aceh.

Masih sulitnya pengibaran bendera Aceh disebabkan oleh trauma sejarah yang belum terselesaikan. Hal ini turut dipengaruhi oleh dinamika hubungan antara pemerintah pusat dan daerah, yang menciptakan kebuntuan dalam implementasi Qanun Bendera Aceh. Direktur Eksekutif Center for Indonesian Governance and Development Policy, Cusdiawan, menyatakan bahwa tuntutan pengibaran bendera Aceh seharusnya tidak menjadi masalah serius, tetapi sebagai upaya dalam memperjuangkan pengakuan hak kultural.

Pengamat politik dari Universitas Malikussaleh, Teuku Kemal Fasya, mengingatkan tentang Peraturan Pemerintah 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah yang melarang desain logo dan bendera daerah memiliki kesamaan dengan gerakan separatis. Meskipun terdapat regulasi yang mengatur mengenai bendera dan lambang Aceh, legalitas bendera Bulan Bintang Aceh masih belum pasti dari pemerintah pusat. Mendagri periode sebelumnya, Gamawan Fauzi menolak pengesahan dan meminta Pemerintah Aceh merevisi Qanun 3/2013. Bendera Aceh menjadi salah satu kesepakatan dalam Perjanjian Helsinki tahun 2005 antara Pemerintah RI dengan Gerakan Aceh Merdeka, yang memberikan hak kepada Aceh untuk menggunakan simbol-simbol wilayahnya. Hingga kini, pentingnya dialog terbuka antara pemerintah pusat dan daerah Aceh menjadi kunci untuk membangun pengertian dan menghindari konflik yang dapat timbul.

Source link

Baca Lainnya

Berita Terbaru