Pada Kamis, 19 Juni 2025, polisi berhasil membongkar aksi penipuan berkedok adopsi bayi yang dilakukan oleh seorang wanita berinisial AU. Pelaku diamankan di sebuah rumah sakit di kawasan Palmerah, Jakarta Barat. AU diduga kembali mencoba melancarkan aksi tipu-tipu di tempat tersebut setelah dua korban, berinisial JH dan HI, melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian. Mereka tertipu oleh janji manis pelaku yang mengklaim bisa membantu proses adopsi bayi dengan membayar biaya administrasi dan persalinan.
Menurut Kapolsek Palmerah, Komisaris Polisi Eko Adi Setiawan, setelah pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa AU sudah lima kali melakukan penipuan dengan modus yang sama. Salah satu korban, JH, telah memberikan uang sebesar Rp5,4 juta kepada pelaku pada tanggal 26 April 2025. Namun, setelah menerima uang tersebut, AU langsung menghilang tanpa jejak. Sementara korban lain, yaitu HI, juga mengalami nasib serupa setelah menyerahkan uang sebesar Rp5 juta untuk biaya persalinan dan pengeluaran bayi dari rumah sakit.
Aksi penipuan AU akhirnya terhenti setelah polisi menangkapnya di RS yang sama pada Jumat, 13 Juni 2025. Sekarang, AU harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Polisi berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti dan membawanya ke Mapolsek Palmerah untuk proses hukum lebih lanjut. Hingga saat ini, baru dua korban yang melapor ke Polsek Palmerah terkait kasus ini.