Inspektur Kota Tangerang, Achmad Ricky Fauzan, mendorong masyarakat untuk melapor segera jika menemukan indikasi gratifikasi atau pungutan liar (pungli) selama proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Untuk melaporkan indikasi pungli atau gratifikasi selama SPMB, masyarakat dapat menghubungi nomor 0823-1295-5418. Achmad Ricky Fauzan menjelaskan bahwa apabila setelah dilakukan pemeriksaan terbukti adanya pelanggaran, akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Selain itu, dalam proses pelaporan, penting bagi masyarakat untuk memberikan informasi lengkap seperti nama terduga pelaku, lokasi, waktu kejadian, barang bukti, dan nama pelapor. Dengan demikian, pihak berwenang dapat melakukan penelusuran dan tindak lanjut secara tepat tanpa ada dugaan atau fitnah yang terjadi. Seluruh proses SPMB di Kota Tangerang, baik jenjang SD maupun SMP, diharapkan dapat berjalan lancar tanpa ada hambatan.
Wali Kota Tangerang, Sachrudin, menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap indikasi atau praktik pungli selama proses Seleksi Penerimaan Murid Baru. Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan indikasi pungli melalui hotline Dinas Pendidikan. Dengan demikian, pihak berwenang dapat mengambil langkah tegas sesuai dengan aturan yang berlaku untuk menjaga keadilan dan transparansi dalam proses penerimaan murid baru di Kota Tangerang. Melalui langkah-langkah ini, diharapkan proses SPMB di Kota Tangerang dapat berjalan dengan baik dan bebas dari pungli serta kecurangan.