Monday, July 7, 2025

KPK Tahan Eks Anggota DPRD Jambi dalam Kasus Uang Ketok Palu

Share

- Advertisement -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan Anggota DPRD Jambi periode 2014-2019, Suliyanti, terkait dugaan suap yang terkait dengan pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018. Penahanan dilakukan setelah Suliyanti selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, penahanan dilakukan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Suliyanti diduga melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kasus ini melibatkan sejumlah tersangka, termasuk mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola, meskipun saat ini Zumi Zola sudah bebas. Dari 52 tersangka dalam kasus ini, 24 di antaranya telah divonis bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Konstruksi kasus ini terkait dengan RAPBD Jambi tahun anggaran 2017-2018 yang mencakup berbagai proyek infrastruktur dengan nilai miliaran rupiah. Tersangka Suliyanti dan pihak lain diduga meminta uang suap kepada Zumi Zola untuk memuluskan pengesahan RAPBD tersebut.

Untuk memuluskan persetujuan, dana sekitar Rp2,3 miliar disiapkan, dan uang tersebut diduga dibagikan kepada anggota DPRD dengan berbagai besaran, mulai dari Rp100 juta hingga Rp400 juta per anggota. Uang tersebut diduga diberikan kepada perwakilan dari tersangka, yaitu Effendi Hatta dan Zainal Abidin, melalui Paut Syakarin. Dengan pemberian uang suap tersebut, RAPBD Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018 akhirnya disahkan. Sebagai ganti atas uang yang dikeluarkan, Zumi Zola memberikan beberapa proyek pekerjaan di Dinas PU Pemprov Jambi kepada Paut Syakarin.

Source link

Baca Lainnya

Berita Terbaru