Wednesday, June 18, 2025

Keputusan Pemerintah Cabut Izin Tambang di Raja Ampat: Langkah Penertiban

Share

- Advertisement -

Pemerintah Presiden RI Prabowo Subianto telah mengambil langkah resmi dengan mencabut izin usaha pertambangan (IUP) untuk empat perusahaan tambang nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan memperkuat tata kelola sumber daya alam secara nasional. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan dalam konferensi pers bahwa langkah ini bukan keputusan mendadak, tetapi hasil dari kebijakan strategis yang telah dilakukan sejak awal tahun. Kebijakan tersebut terintegrasi dengan Peraturan Presiden yang telah dikeluarkan sejak bulan Januari tentang penertiban kawasan hutan dan usaha pertambangan. Kasus IUP di Raja Ampat adalah bagian dari langkah yang sejalan dengan Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan untuk menjaga kelestarian lingkungan. Keputusan pencabutan IUP ini diambil setelah rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden dengan jajaran terkait, termasuk Menteri ESDM dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Mensesneg Prasetyo juga mengapresiasi partisipasi masyarakat dan pegiat media sosial yang memberikan masukan dan informasi kepada pemerintah untuk membantu proses pengambilan kebijakan berdasarkan data dan kondisi lapangan yang riil.

Source link

Baca Lainnya

Berita Terbaru