Wednesday, June 18, 2025

Pelaku Beli HP dan Biayai Sekolah Adik dengan Uang Bos Sembako di Bekasi

Share

- Advertisement -

Pada Selasa, 3 Juni 2025, terjadi kasus pembunuhan di daerah Jatimakmur, Pondok Gede, Kota Bekasi yang melibatkan pelaku berinisial AS (21) dan bosnya sendiri yang merupakan pemilik warung sembako berinisial ALS atau Koh Alex (64). Pelaku memukuli korban akibat sakit hati atas ucapan korban saat pelaku hendak melakukan kasbon. Sebelum melarikan diri, pelaku mengambil uang sebesar Rp 84.654.000 dari toko, serta 2 unit handphone dan satu unit motor. Setelah melakukan aksi tersebut, pelaku berhasil ditangkap di sebuah hotel di Tangerang Selatan pada Minggu, 1 Juni 2025 pukul 00.10 WIB. Saat ditangkap, polisi menyita uang sebesar Rp 68.494.000 dari pelaku. Motif dari pelaku diketahui merupakan hasil dari emosi yang tersulut akibat perkataan korban yang menolak permintaan kasbon. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 339 KUHP dan/atau Pasal 365 KUHP ayat 3 dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Source link

Baca Lainnya

Berita Terbaru