Home Kriminal Penangkapan 3 Pelaku Pembakar Hutan di Kuantan Singingi

Penangkapan 3 Pelaku Pembakar Hutan di Kuantan Singingi

0

Pada hari Rabu, 28 Mei 2025, Polres Kuantan Singingi mengumumkan penangkapan tiga pelaku pembakaran lahan hutan lindung di Bukit Betabuh, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau pada Selasa malam, 27 Mei 2025. Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Angga Febrian Herlambang melalui Kasat Reskrim AKP Shilton menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku bermula dari laporan masyarakat mengenai kebakaran lahan tumbangan kebun karet di hutan lindung Bukit Betabuh. Tim analis berhasil melakukan profiling terhadap identitas para pelaku dan akhirnya berhasil menangkap AW, NIK, dan ARW. Polres juga berhasil menyita barang bukti berupa kayu sisa terbakar dan minyak campuran oli kotor yang ditemukan di dekat lahan yang terbakar.

Pelaku pembakaran dijerat dengan Pasal 36 angka 17, angka 19 Jo Pasal 78 ayat (3), ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 78 ayat (4) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf d Undang-Undang RI Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan/atau Pasal 108 Jo Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Source link

Exit mobile version