Thursday, June 19, 2025

Penangkapan Residivis: Polisi Sita Sabu di Apartemen Jakarta Pusat

Share

- Advertisement -

Pada Sabtu, 24 Mei 2025, pukul 00:30 WIB, polisi mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba di Jakarta. Seorang pria berinisial HK (48) ditangkap oleh Tim Sub Direktorat 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya setelah berhasil menyita narkotika jenis sabu dan ribuan butir ekstasi. Kepala Unit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Polisi Edy Lestari, mengungkapkan bahwa sebanyak 1.360 butir ekstasi dan 28 gram sabu berhasil diamankan dalam operasi tersebut.

Informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di wilayah Jakarta Pusat menjadi awal mula pengungkapan kasus ini. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pendalaman, polisi berhasil menangkap pelaku di sebuah apartemen pada 21 Mei 2025. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa tersangka, HK, merupakan seorang residivis yang sebelumnya terlibat dalam kasus narkotika. Polisi masih terus melakukan pengembangan kasus ini untuk membongkar jaringan narkoba yang lebih luas.

Dalam kasus lain, polisi juga menetapkan satu tersangka terkait kericuhan yang terjadi di Rumah Sakit Umum di Tangerang Selatan. Polisi terus melakukan upaya penegakan hukum untuk memberantas tindak kriminalitas di masyarakat.

Source link

Baca Lainnya

Berita Terbaru