Sunday, September 21, 2025

Hattrick Wanita di Jakpus Tangkap Polisi Sebar Sabu

Share

- Advertisement -

Wanita berinisial R (49) ditangkap oleh Unit Reserse Narkoba Polsek Johar Baru atas dugaan menjadi pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Johar Baru, Jakarta Pusat pada hari Sabtu, 17 Mei 2025. Hal ini berawal dari informasi dari warga sekitar yang mencurigai aktivitas transaksi narkoba di sekitar tempat tinggal R. Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Johar Baru, Ajun Komisaris Polisi Mohamad Rasid menjelaskan bahwa laporan dari masyarakat memicu penangkapan R yang tinggal di Tanah Tinggi. Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus bekas rokok yang didalamnya terdapat dua plastik klip bening kristal sabu dengan total berat 2,23 gram, serta satu unit handphone yang digunakan sebagai alat komunikasi transaksi. R yang ternyata merupakan residivis menggunakan modus operandi mengedarkan sabu di sekitar lingkungan tempat tinggalnya. Motifnya adalah untuk menutupi kebutuhan hidup sehari-hari. Polisi menjerat tersangka dengan sangkaan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara antara 5 tahun hingga seumur hidup. Ini merupakan kali ketiga R terlibat dalam kasus yang sama, setelah sebelumnya dua kali menjalani hukuman yang serupa.

Source link

Baca Lainnya

Berita Terbaru