Wednesday, September 11, 2024

Tekan Konsumsi Perokok Anak Dan Remaja – Sehat Negeriku

Share

Jakarta, 2 Agustus 2024

Aturan pengendalian zat adiktif produk tembakau yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menjadi sorotan publik. Khususnya, aturan tentang penjualan rokok eceran, pembatasan iklan rokok, dan peringatan kesehatan pada kemasan rokok.

Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, Indah Febrianti, S.H., M.H menjelaskan bahwa pengaturan penjualan rokok secara eceran bertujuan menekan konsumsi rokok. Dampak buruk produk tembakau dapat membahayakan kesehatan.

Merokok dapat menyebabkan masalah pernapasan seperti bronkitis kronis, emfisema, dan Penyakit Paru Obstruktif Kronik (PPOK). Paparan asap rokok secara terus-menerus dapat merusak jaringan paru-paru dan mengganggu fungsi paru-paru.

“Terkait dengan bahan tembakau, pembatasan penjualan eceran adalah bagian dari upaya pengontrolan dampak buruk tembakau dengan menurunkan konsumsinya,” jelas Indah di Jakarta, Kamis (1/8).

Pengendalian zat adiktif produk yang mengandung tembakau atau non-tembakau, baik rokok maupun bentuk adiktif lainnya, diatur dalam Bab II Bagian Dua Puluh Satu Pengamanan Zat Adiktif, dari Pasal 429 hingga Pasal 463.

Aturan rokok eceran tertuang dalam Pasal 434 ayat (1), dilarang bagi setiap orang untuk menjual produk tembakau dan rokok elektronik:

menggunakan mesin layanan mandiri;
kepada individu di bawah usia 21 tahun dan wanita hamil;
secara eceran per batang, kecuali untuk cerutu dan rokok elektronik;
dengan menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik di sekitar pintu masuk dan keluar atau tempat yang sering dilalui;
dalam radius 200 meter dari lembaga pendidikan dan tempat bermain anak; dan
menggunakan situs web jasa atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial.

Larangan penjualan melalui situs web atau aplikasi elektronik komersial seperti yang tercantum dalam ayat (1) huruf f dapat dikecualikan jika ada verifikasi usia.

“Ketentuan pengendalian produk tembakau dan rokok elektronik adalah salah satu poin terbaru dalam PP No. 28 Tahun 2024 ini,” lanjut Indah.

Kurangi Prevalensi Perokok Pemula
Menurut Indah Febrianti, aturan pengendalian produk tembakau, khususnya rokok eceran, didorong karena produk tersebut mudah diakses oleh anak-anak dan remaja.

“Penjualan eceran sangat rentan bagi anak dan remaja perokok pemula, yang ingin kita tekan tingkat konsumsinya,” katanya.

Berdasarkan data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023, yang dilakukan oleh Kemenkes, jumlah perokok aktif diperkirakan mencapai 70 juta orang, dengan 7,4% di antaranya perokok usia 10-18 tahun.

Kelompok anak dan remaja adalah kelompok dengan peningkatan jumlah perokok yang signifikan. Data Global Youth Tobacco Survey (GYTS) pada tahun 2019 menunjukkan, prevalensi perokok di usia sekolah 13-15 tahun meningkat dari 18,3% (2016) menjadi 19,2% (2019).

Data SKI 2023 menunjukkan bahwa kelompok usia 15-19 tahun adalah kelompok perokok terbanyak (56,5%), diikuti oleh usia 10-14 tahun (18,4%).

Pengguna rokok elektrik di kalangan remaja juga meningkat dalam 4 tahun terakhir. Berdasarkan data Global Adult Tobacco Survey (GATS) pada tahun 2021, prevalensi rokok elektrik naik dari 0,3% pada 2019 menjadi 3% pada 2021.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kemenkes, dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid menambahkan, aturan ketat pengendalian produk tembakau rokok eceran dan rokok elektronik diharapkan dapat mengurangi prevalensi perokok remaja dan pemula.

“Aturan pengendalian produk tembakau dalam PP No. 28 Tahun 2024 ini adalah upaya untuk mengubah perilaku. Perubahan perilaku tidak instan, tetapi dengan regulasi ini, kita berharap dapat mengurangi prevalensi merokok, terutama peningkatan tren di kalangan remaja dan pemula,” tambahnya.

Tujuan pengamanan zat adiktif produk tembakau dan rokok elektronik tertuang dalam Pasal 430 PP Kesehatan, yaitu mengurangi angka kesakitan dan kematian akibat merokok, meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya merokok dan manfaat hidup tanpa merokok, dan melindungi dari bahaya konsumsi dan/atau paparan zat adiktif.

Pembatasan Iklan Rokok
Beberapa aturan lain terkait pengendalian produk tembakau dalam PP Kesehatan yang disoroti, yaitu penempatan gambar dan tulisan peringatan kesehatan yang diatur dalam Pasal 438 ayat (4).

Pasal tersebut mengatur bahwa bagian atas kemasan di sisi depan dan belakang harus mencantumkan gambar peringatan kesehatan seluas 50%. Gambar tersebut harus diawali dengan kata “Peringatan” yang dicetak dengan huruf kuning di atas latar belakang hitam. Gambar harus dicetak dengan jelas dan mencolok, baik sebagian atau seluruhnya. Gambar juga harus dicetak berwarna dan tidak boleh tertutup oleh apa pun.

Selain itu, PP Kesehatan juga membatasi iklan produk tembakau dan rokok elektronik. Misalnya, pada media luar ruang, iklan tidak boleh ditempatkan di area tanpa rokok, termasuk fasilitas kesehatan, sekolah, tempat bermain anak, tempat ibadah, dan angkutan umum.

Iklan juga tidak boleh dipasang di jalan utama dan jalan protokol, dan dalam radius 500 meter di luar lembaga pendidikan dan tempat bermain anak (Pasal 449 ayat 1). Iklan videotron hanya boleh disiarkan pada pukul 22.00-05.00 waktu setempat.

Pasal 451 ayat (1) iklan produk tembakau dan rokok elektronik di televisi harus seluruh layar paling sedikit 10% dari total durasi iklan dan tidak kurang dari 2 detik, atau ukuran iklan media televisi dan cetak setidaknya 15% dari total area iklan.

Seperti aturan untuk iklan rokok videotron, iklan di televisi dan radio hanya boleh ditayangkan atau disiarkan setelah pukul 22.00-05.00 waktu setempat. Seluruh iklan juga harus memenuhi persyaratan, termasuk mencantumkan tulisan “Dilarang menjual dan memberikan kepada individu di bawah 21 tahun dan wanita hamil,” tidak ditujukan untuk anak-anak, remaja, dan/atau wanita hamil, dan tidak menggunakan kartun atau animasi sebagai tokoh iklan.

Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut, bisa menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, dan alamat email [email protected].

Plt. Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik

dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid

Source link

Baca Lainnya

Berita Terbaru