Pada hari Kamis, 22 Mei 2025, di Lamongan, Jawa Timur, Aparat Kepolisian Resor Lamongan menangkap seorang pria berusia 45 tahun, MS, karena mencoba memperkosa seorang wanita lanjut usia berusia 69 tahun, S, pada Rabu, 21 Mei 2025. Kasus ini terjadi di rumah korban di Kecamatan/Kabupaten Lamongan, dimana seorang warga setempat melihat kejadian tersebut ketika mendengar teriakan minta tolong dari dalam rumah korban. Pria tersebut masuk ke dalam rumah dan menegur pelaku, namun malah dituduh mendorongnya hingga terjatuh. Warga sekitar mendengar teriakan dan kemudian melaporkan kejadian ini kepada polisi. Polisi segera tiba di tempat kejadian dan berhasil mengamankan pelaku berinisial MS. Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut.