Sunday, September 21, 2025

Pemuda Ditangkap Polisi karena Cetak dan Edarkan Uang Palsu

Share

- Advertisement -

Dua pemuda di Kupang, NTT, ditangkap dan dijadikan tersangka karena mencetak dan mengedarkan uang palsu. Kedua tersangka, dengan inisial YN (20) dan HM, ditangkap di tempat kos-kosan mereka di kawasan Liliba Kupang. Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Aldinan Manurung mengungkapkan bahwa keduanya mencetak dan mengedarkan uang palsu pecahan 100 ribu rupiah berdasarkan aduan masyarakat. Mereka ditangkap di kamar kos-kosan mereka, dimana ditemukan 160 lembar uang palsu pecahan 100 ribu rupiah beserta alat-alat cetak seperti printer, mesin scan, kertas, dan tinta. Penangkapan ini dilakukan setelah aduan masyarakat terkait peredaran uang palsu yang menyebabkan kekhawatiran. Dilakukan pula penyelidikan terhadap transaksi mencurigakan dari Brilink di wilayah Oesapa yang dilakukan oleh salah satu tersangka. Total uang palsu yang berhasil diamankan Tim Satreskrim Polresta Kupang Kota sebanyak 240 lembar pecahan 100 ribu Rupiah, senilai 24 juta Rupiah. Kedua tersangka telah ditahan karena diduga melanggar Undang-Undang No 7 tahun 2011 tentang Mata Uang jo. Pasal 245 KUHP.

Source link

Baca Lainnya

Berita Terbaru