Koperasi Desa (Kopdes) atau Koperasi Kelurahan (Kopkel) Merah Putih merupakan solusi yang diinisiasi untuk mengoptimalkan distribusi sembako dan memastikan bantuan pemerintah tepat sasaran. Menurut Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, Kopdes akan mengefisienkan penyaluran bantuan dan subsidi dengan lebih baik. Dengan Kopdes, sembako bisa langsung didistribusikan dari produsen ke warga, mengurangi ketergantungan pada pinjaman online. Kerjasama dengan Pos diharapkan akan mempercepat penyaluran bantuan pemerintah dan bantuan lainnya melalui Kopdes ke masyarakat.
Pemerintah terus berkoordinasi untuk mempercepat pembentukan Kopdes, sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2025 yang telah dikeluarkan. Sudah ada 9.835 Kopdes yang beroperasi di berbagai wilayah Indonesia. Satgas Kopdes/Kopkel Merah Putih dibentuk untuk memperkuat operasional Kopdes, dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan dan dengan koordinator pelaksana harian oleh Wakil Menteri Koperasi. Peluncuran resmi Kopdes Merah Putih dijadwalkan pada 28 Oktober 2025.
Menteri Koperasi menegaskan bahwa siapapun bisa menjadi anggota Kopdes/Kopkel Merah Putih dengan mengikuti petunjuk pelaksanaan yang telah disediakan pemerintah. Pengurus Kopdes akan mendapatkan pendampingan, pelatihan, dan proses musyawarah desa khusus (musdesus) akan melibatkan warga desa secara aktif. Dengan antusiasme tinggi dari masyarakat desa, potensi pertumbuhan Kopdes dalam waktu dekat semakin menjanjikan.