Home Kriminal Polda Metro Tangkap 2 Maling Motor dengan Modus Debt Collector

Polda Metro Tangkap 2 Maling Motor dengan Modus Debt Collector

0

Pada hari Minggu, 11 Mei 2025, Petugas Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua orang yang diduga sebagai maling motor dengan menggunakan modus debt collector, yang diidentifikasi sebagai S dan R. Kasubdit Resmob AKBP Resa Fiardi Marasabessy menyatakan bahwa dua pelaku ini berhasil ditangkap dan sindikat pencurian kendaraan bermotor dengan modus debt collector berhasil dibongkar.

Menurut keterangan yang diberikan, kejadian ini terjadi ketika korban sedang melintas dan diserempet oleh pelaku hingga terpaksa berhenti. Pelaku mengaku sebagai debt collector dan mengatakan pada korban bahwa motor yang dikendarainya sudah menunggak cicilan, padahal sebenarnya motor tersebut dibeli secara tunai. Pelaku kemudian membawa korban menuju kantor leasing yang ternyata hanya akal-akalan.

Selama perjalanan, pelaku menjatuhkan STNK motor korban dan meminta korban untuk mengambilnya. Saat korban turun dari motor, pelaku langsung kabur dengan motor korban. Kasus ini kemudian dijerat dengan Pasal 378, Pasal 372, dan Pasal 363 KUHP. Ressa juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan tidak menyerahkan kendaraan kepada siapapun tanpa pemberitahuan dari pihak leasing.

Source link

Exit mobile version