Empat pria ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun karena melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang berusia 13 tahun. Kejadian tragis ini terjadi di rumah korban di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara pada Minggu dini hari, 4 Mei 2025. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun menindaklanjuti laporan dari keluarga korban dan segera menangkap keempat pelaku, yaitu AS, JS, KL, dan TB. Keempat pelaku yang merupakan warga Kabupaten Simalungun telah ditahan untuk pertanggungjawaban hukumnya.
Kapolres Simalungun, AKBP Marganda Aritonang, menjelaskan bahwa korban diancam oleh pelaku AS akan menyebarkan video yang diambil secara rahasia jika tidak menuruti permintaan pelaku. Para pelaku, yang merupakan tetangga korban, merencanakan dan melaksanakan tindakan keji di rumah korban setelah melihat korban bersama seorang pria pada malam sebelumnya. Mereka memaksa korban untuk melakukan persetubuhan dengan mereka secara bergiliran.
Setelah kejadian itu terungkap, orangtua korban melaporkan kejadian ini ke polisi, yang kemudian menangkap keempat pelaku. Selain proses hukum yang sedang berlangsung, pihak berwenang juga bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Simalungun untuk memberikan penanganan trauma secara psikologis kepada korban. Para pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76 E Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI No. 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Kapolres Simalungun, Marganda Aritonang, mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka guna mencegah kejahatan semacam ini. Dia juga menekankan pentingnya komunikasi yang terbuka antara orangtua dan anak untuk memastikan keselamatan anak, terutama di era digital saat ini. Hingga saat ini, keempat pelaku sudah ditahan dan menghadapi ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.