Pada tanggal 6 Mei 2025, Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil membongkar sindikat pemalsuan dokumen kendaraan bermotor (ranmor) yang terlibat dalam praktik ilegal lintas provinsi. Sebanyak 26 unit ranmor roda empat berhasil disita, termasuk delapan unit mobil unik ‘Mr Bean’.
Kapolda Sumut, Irjen Whisnu Hermawan Februanto, mengumumkan bahwa kasus ini diungkapkan oleh petugas kepolisian dari Subdit III/Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut. Praktik pemalsuan dokumen kendaraan bermotor ini telah melibatkan jaringan antar provinsi.
Whisnu menjelaskan dalam konferensi pers di Mapolda Sumut bahwa upaya pengungkapan ini berhasil membuktikan keberadaan sindikat pemalsuan dokumen yang beroperasi di Sumatera Utara. Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, menambahkan bahwa kasus ini diungkap pada 11 Maret 2025, dengan sebanyak 11 tersangka berhasil ditangkap dengan peran yang berbeda-beda.
Modus operandi sindikat ini melibatkan penjualan dan pemesanan dokumen palsu, dimulai dari informasi yang ditemukan di laman Facebook. Tersangka utama, JS, seorang warga Medan, telah terlibat dalam kegiatan ilegal ini selama 3 tahun, dengan menjual dokumen palsu mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah.
Dalam operasinya, sindikat ini berhasil menyita 26 unit ranmor bodong dari beberapa provinsi di Indonesia. Para tersangka akan dihadapkan pada Pasal 263 dan 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait pemalsuan dan penadahan dokumen, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pemalsuan dokumen kendaraan bermotor yang lebih luas.