Kamis, 30 Mei 2024 – 20:06 WIB
Jakarta – Satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan pelat dinas khusus Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dengan demikian, jumlah total tersangka dalam kasus ini menjadi enam.
Orang yang bersangkutan berinisial HI. Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, tersangka HI adalah seorang oknum pengacara. “Salah satunya, benar. Salah satunya oknum (pengacara) ya. Salah satunya benar,” kata dia pada Kamis, 30 Mei 2024.
Adapun lima tersangka lain dalam kasus ini masing-masing berinisial RH, A, AW, MTH, MIM, dan HI. Dia menjelaskan bahwa lima tersangka pertama terdiri dari satu pemilik mobil. Sedangkan, empat orang tersangka lainnya merupakan pembuat pelat nomor palsu tersebut. “Ada yang penghubung, ada yang pembuat, ada yang penjual. Ini 4. Satu lagi terakhir yang diamankan, tersangka keenam ini juga pengguna atau pemilik salah satu kendaraan. Sehingga 2 pengguna, 4 itu bagian dari pembuat plat nomor palsu,” kata dia lagi.
Sebelumnya telah dilaporkan bahwa delapan unit mobil yang disita dalam dugaan kasus pemalsuan pelat dinas khusus Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), rata-rata adalah mobil mewah seperti Lexus dan Toyota Land Cruiser. Bahkan, ada satu mobil listrik merek Tesla model X berwarna putih. Namun, hingga saat ini polisi belum mengungkap identitas pemilik mobil tersebut. “Nanti kami cek. Sudah diamankan yang 8 mobil tadi. (Soal identitas dan latar belakang pemilik). Nanti ya mohon waktu nanti kami update lagi,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi pada Senin, 27 Mei 2024.
Sebanyak lima orang telah ditangkap terkait dugaan kasus pemalsuan pelat dinas khusus DPR. Kelima orang tersebut sudah menjadi tersangka. Kombes Ade menyatakan bahwa para tersangka telah ditahan oleh penyidik Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. “Penanganan kasus pelat DPR dan KTA bodong telah ditahan oleh 5 orang tersangka,” kata dia.