Pada Rabu, 30 April 2025, polisi telah menetapkan 9 orang sebagai tersangka setelah terjadi bentrokan antara dua kelompok di lahan kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Diungkapkan oleh Kapolsek Mampang Prapatan, Kompol Aba Wahid Key, bahwa lokasi lahan yang menjadi saksi bentrokan tersebut ternyata milik PT. Group Lippo, dengan sebagian dari orang-orang yang terlibat berasal dari tim kuasa hukum PT Group Lippo. Mereka berjumlah sekitar 20 orang dan berada di lokasi sebidang tanah di Jl. Kemang raya, Kel. Bangka, Kec. Mampang Prapatan, Jaksel pada pukul 09.00 WIB.
Tim hukum PT Group Lippo ingin menempati lahan tersebut sesuai dengan sertifikat hak milik tanah yang terdaftar di Kantor BPN Nomor 17440/2025, namun dihalangi oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai ahli waris. Adegan saling lempar batu pun terjadi, menyulitkan situasi. Polisi berhasil mengamankan 25 orang setelah bentrokan tersebut, di mana 9 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Barang bukti berupa empat senapan angin dan tiga parang juga berhasil disita oleh pihak berwajib. Viralnya aksi sekelompok orang membawa senjata laras panjang di Kemang pun menjadi perbincangan di media sosial, menggambarkan ketegangan yang terjadi di wilayah tersebut.