Rumah sakit pendidikan di bawah naungan Kementerian Kesehatan telah memulai pemberian insentif kepada peserta program pendidikan dokter spesialis (PPDS) berbasis universitas. Langkah ini pertama kali diterapkan oleh RSUP Dr. Kariadi Semarang dan RS Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita Jakarta. RSUP Dr. Kariadi memberikan insentif antara Rp 1.5 juta hingga Rp 4 juta per bulan kepada PPDS senior yang bertugas di Instalasi Gawat Darurat (IGD) sejak Maret 2025. Sedangkan RS Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita menetapkan insentif antara Rp 1.5 juta hingga Rp 2.5 juta per bulan, tergantung tingkat semester dan masa pengabdian PPDS.
Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, merencanakan agar PPDS berbasis universitas juga mendapatkan insentif, sejalan dengan PPDS berbasis rumah sakit yang telah mendapat dukungan melalui skema beasiswa LPDP. Kini, rencana tersebut mulai diimplementasikan secara bertahap di rumah sakit pendidikan yang dikelola oleh Kementerian Kesehatan. Selain pemberian insentif, Kementerian Kesehatan juga terus membangun lingkungan belajar dan bekerja yang sehat, kondusif, serta bebas dari praktik perundungan bagi PPDS.
Dalam rangka memberikan perlindungan terhadap PPDS, Kementerian Kesehatan juga memberikan Surat Izin Praktik (SIP) tambahan sebagai dokter umum. Hal ini bertujuan untuk mendukung legalitas dan perlindungan kerja bagi PPDS, sehingga mereka dapat melakukan praktik mandiri secara legal di luar kegiatan pendidikan dan memperoleh tambahan pendapatan. Kebijakan ini merupakan bagian dari reformasi pendidikan kedokteran di Indonesia yang lebih adil, profesional, dan berorientasi pada kesejahteraan peserta didik, sejalan dengan visi transformasi sistem kesehatan nasional.