Rapat paripurna DPRD Kabupaten Pangandaran pada 22 April 2025 menjadi ajang penting bagi Ketua DPRD, Asep Noordin, untuk memberikan apresiasi dan catatan kritis terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Pangandaran Tahun 2024. Dalam sambutannya, Asep menyoroti capaian positif yang diraih sepanjang tahun tersebut namun juga menekankan perlunya perbaikan demi meningkatkan kualitas pelayanan publik. LKPJ adalah hasil dari amanat Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 yang mencakup beragam aspek terkait pelaksanaan urusan pemerintahan daerah, kebijakan strategis, tindak lanjut rekomendasi DPRD sebelumnya, serta pelaksanaan tugas dari pemerintah pusat dan provinsi.
Meskipun program dan kegiatan telah berjalan sesuai rencana, Asep mempertanyakan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik yang perlu ditingkatkan agar masyarakat dapat merasakan manfaatnya secara lebih luas. Evaluasi LKPJ tidak hanya sebagai kewajiban laporan tahunan, tetapi juga sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik, yang menjadi dasar dalam mengevaluasi tata kelola pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan bertanggung jawab.
DPRD Kabupaten Pangandaran memberikan rekomendasi penting kepada pemerintah daerah untuk menindaklanjuti dengan serius, seperti pemutakhiran data peserta BPJS, inventarisasi lampu penerangan jalan umum, optimalisasi pajak kendaraan bermotor, perbaikan manajemen PAD, hingga penyelesaian status pegawai non-ASN. Asep Noordin menegaskan bahwa rekomendasi tersebut harus dijadikan panduan dalam upaya perbaikan sektor pemerintahan, bukan sekadar formalitas semata. Evaluasi LKPJ Bupati Tahun 2024 mencerminkan komitmen DPRD dalam mengawal pemerintahan yang efektif dan bertanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memperkuat kepercayaan masyarakat pada kinerja pemerintah daerah.