Polisi menetapkan MA (23) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan seorang wanita di sebuah penginapan di Bekasi, Jawa Barat pada Minggu, 27 April 2025. Tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang dapat mengakibatkan hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara selama waktu tertentu, maksimal 20 tahun. Menurut Kombes Wira Satya Triputra, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, dalam konferensi pers di Jakarta, Motif pembunuhan tersebut diduga karena tersangka merasa sakit hati atau cemburu karena korban memiliki hubungan dengan laki-laki lain.
Polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti di tempat kejadian, seperti bantal, selimut, handuk, jaket korban, pisau cutter, dan rekaman CCTV. Barang bukti dari tersangka yang diamankan termasuk satu unit motor, dua unit ponsel, satu tas selempang, dan uang tunai sebesar Rp 375 ribu. Identitas wanita yang ditemukan tewas di penginapan tersebut masih belum diketahui, namun jasad korban pertama kali ditemukan oleh pengelola penginapan saat hendak membersihkan kamar. Tubuh korban memiliki sejumlah luka, sehingga pengelola segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Tim Inafis Polres Metro Bekasi tiba di lokasi pada malam Minggu, 27 April untuk mengevakuasi jasad korban ke RS Polri Kramat Jati guna kepentingan autopsi. Kasus ini masih terus dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap motif sebenarnya di balik pembunuhan yang terjadi.