Pada hari Minggu, 27 April 2025, seorang pengacara berinisial S (31) telah ditangkap oleh anggota Polres Metro Jakarta Pusat setelah ditemukan membawa senjata api ilegal, narkotika jenis sabu dan ganja, serta airsoft gun rakitan. Penangkapan ini berawal dari kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelaku di area Senen, Jakarta Pusat, pada Jumat pagi, 25 April 2025.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan setelah seorang sopir angkutan umum melaporkan pelaku yang diduga membawa senjata api. Setelah pemeriksaan, anggota polisi menemukan senjata api jenis Makarov kaliber 7.65 mm tanpa izin yang disembunyikan oleh pelaku.
Selain itu, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti dari mobil pelaku, termasuk senjata laras panjang model MIMIS, airsoft gun rakitan jenis HS, sabu-sabu, ganja, dan obat-obatan terlarang lainnya. Hasil tes urine menunjukkan bahwa pelaku positif mengonsumsi sabu, ganja, dan obat-obatan yang mengandung benzodiazepine.
Saat ini, pelaku dijerat dengan dua undang-undang sekaligus terkait kepemilikan senjata api ilegal dan narkotika. Kapolres menegaskan bahwa pelanggaran serius seperti ini dapat membahayakan keamanan masyarakat. Tim penyelidik juga sedang mengkaji apakah pelaku terlibat dalam jaringan kepemilikan senjata api ilegal atau peredaran narkoba.
Pelaku sudah ditahan dan proses pengadilan sedang dalam persiapan untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Tindakan hukum akan diterapkan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.