Pada hari Minggu, 27 April 2025, sebanyak 3 orang yang diduga terlibat dalam sindikat pemalsu voucher penukaran sembako Rumah Sakit Islam Jakarta (RSIJ) Cempaka Putih telah ditangkap oleh jajaran unit reserse kriminal Polsek Cempaka Putih. Ketiga orang tersebut adalah MD (31), SW (33), dan SN (31) yang diamankan bersama ratusan voucher palsu dan sembako hasil penukaran.
Kapolsek Cempaka Putih, Komisaris Polisi Sulistiyo Yudo Pangestu, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah pihak koperasi rumah sakit mencurigai adanya voucher yang ditukarkan dalam jumlah yang besar. Setelah dilakukan interogasi terhadap MD, salah satu pelaku, ternyata diketahui bahwa voucher yang ditukarkan adalah palsu. Kasus terjadi pada Jumat, 25 April 2025 sekitar pukul 18.05 WIB dan setelah penyelidikan lebih lanjut, 2 pelaku lainnya yang terlibat berhasil ditangkap.
Menurut Sulistiyo, modus operandi para pelaku melibatkan pembuatan stempel palsu dengan tulisan ‘Pemasaran RS Islam’ untuk menukar voucher palsu dengan sembako. Sembako yang diperoleh seperti minyak goreng, beras, gula, dan susu kemudian dijual kembali melalui berbagai transaksi. Dalam kasus ini, polisi berhasil menyita berbagai barang bukti termasuk stempel palsu, voucher palsu, sembako hasil penukaran ilegal, uang hasil penjualan, dan beberapa alat lainnya.
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan dengan ancaman hukuman penjara enam tahun. Mereka saat ini ditahan di Mapolsek Cempaka Putih untuk proses lanjutan.