Home Kesehatan Menkes Budi Izinkan Praktik Dokter Umum bagi PPDS: Solusi Finansial

Menkes Budi Izinkan Praktik Dokter Umum bagi PPDS: Solusi Finansial

0

Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, telah mengumumkan kebijakan yang memungkinkan peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) untuk mendapatkan Surat Izin Praktik (SIP) sebagai dokter umum secara opsional. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk membantu mengurangi beban finansial yang sering dialami oleh peserta PPDS di Indonesia. Dikatakan bahwa banyak peserta PPDS menghadapi kesulitan ekonomi karena kurangnya sumber pendapatan selama masa pendidikan mereka. Melalui kebijakan ini, Kementerian Kesehatan memberikan kesempatan kepada peserta PPDS untuk menjalankan praktik sebagai dokter umum untuk mendapatkan penghasilan tambahan secara sah tanpa mengganggu kegiatan akademik dan klinis mereka.

Sebelum disahkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, peserta PPDS hanya diizinkan memiliki satu Surat Tanda Registrasi (STR), yang merupakan STR khusus untuk PPDS. Hal ini menyebabkan praktik sebagai dokter umum menjadi ilegal bagi mereka. Namun, dengan UU 17/2023, STR dokter umum tetap aktif selama masa pendidikan spesialis, memungkinkan PPDS untuk bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan di luar jam kerja pendidikan. Kebijakan ini didukung oleh Peraturan Konsil Kesehatan Indonesia Nomor 21 Tahun 2014 tentang Registrasi Dokter dan Dokter Gigi Peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis.

Dalam regulasi tersebut, dinyatakan bahwa Surat Tanda Registrasi Peserta (STR-P) PPDS/PPDGS diberikan kepada dokter dan dokter gigi peserta PPDS/PPDGS sebagai bukti registrasi resmi, dengan tiga lembar salinan resmi dan dilegalisir. Salinan STR-P digunakan sebagai kelengkapan administrasi di fasilitas pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi. Sementara itu, salinan lainnya memungkinkan peserta untuk mengajukan SIP guna praktik sebagai dokter umum di luar kegiatan PPDS/PPDGS.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan lingkungan yang sesuai bagi peserta pendidikan dokter spesialis. Menkes Budi Gunadi Sadikin menyatakan harapannya agar dokter spesialis di Indonesia diperlakukan sama seperti di luar negeri, tanpa harus membayar untuk belajar. Selain itu, ia menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap jam kerja peserta PPDS di rumah sakit pendidikan, dengan menekankan perlunya disiplin dalam menerapkan aturan jam kerja. Selain itu, peserta PPDS diharapkan tidak lagi diberi tugas non-medis yang seharusnya bukan tanggung jawab mereka.

Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Informasi Publik, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui 1500-567, SMS 081281562620, atau email [email protected].

Source link

Exit mobile version