Pada Senin, 21 April 2025, Kepolisian Resor Tulungagung berhasil menangkap seorang pria berinisial AIA (26) asal Sumatera Selatan, atas dugaan tindak pencabulan terhadap sejumlah santri di sebuah pondok pesantren di Tulungagung. Sang terduga pelaku, yang merupakan pengasuh atau bapak kamar di asrama pondok, ditangkap setelah kembali dari luar kota dan mengakui perbuatannya dalam pemeriksaan awal. Diketahui bahwa sebanyak 12 santri laki-laki, dengan rentang usia antara 8 hingga 12 tahun, menjadi korban dari tindakan tersebut.
Kapolres Tulungagung menjelaskan bahwa pelaku melakukan aksi pencabulan saat malam hari, ketika para santri sedang tidur, dengan memaksa korban untuk mengikuti keinginannya dengan ancaman hukuman atau laporan ke polisi. Dari tujuh korban yang telah memberikan keterangan, satu di antaranya mengalami kekerasan seksual, sementara lima korban lain berhasil menghindar dari aksi pelaku.
Pihak kepolisian telah memeriksa 7 saksi yang menyatakan adanya tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh tersangka. Korban telah menjalani visum untuk memperkuat kasus ini, dan pihak pondok pesantren telah menyerahkan penanganan sepenuhnya kepada kepolisian. Proses pemeriksaan terhadap AIA saat ini masih berlangsung intensif oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tulungagung. Diperkirakan jumlah korban bisa bertambah, dengan salah satu dari mereka mengaku telah menjadi korban sodomi, sementara 5 korban lain berhasil mengelak dari aksi pelaku.