Pada pagi Kamis, 17 April 2025, warga Desa Pendosawalan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara dihebohkan dengan penemuan seorang bayi laki-laki yang usianya baru satu hari. Bayi malang itu ditemukan oleh seorang pemulung di depan sebuah pabrik, tergeletak di dalam kardus bersama selimut dan sepucuk surat tulisan tangan. Pada saat ditemukan, bayi tersebut masih hidup dengan berat badan hanya 1,8 kilogram dan panjang 44 sentimeter. Isi surat yang ditemukan bersama bayi mengungkap alasan memilukan di balik aksi keji sang ibu, DS (19), yang mengungkapkan penyesalannya karena belum bisa merawat bayinya karena alasan mengontrak, kesulitan finansial, dan meminta agar bayi tersebut dititipkan di panti asuhan. Kepolisian telah menangkap DS, seorang wanita muda asal Jepara, yang mengaku sebagai pelaku pembuangan bayi. DS mengungkapkan bahwa dia membuang bayinya karena merasa malu hamil di luar nikah setelah menjalin hubungan gelap dengan seorang pria. Motifnya adalah rasa takut bahwa kelahiran anaknya akan diketahui orang lain. Kasus ini masih dalam proses pendalaman untuk menelusuri identitas ayah biologis bayi tersebut.