Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus perampokan dan pembunuhan sopir taksi online, Michael Frederick Pakpahan (25), dengan meringkus dua pelaku. Pelaku merupakan ayah dan anak, yaitu Kasrani (50) dan Agung Pradana (24), warga Desa Paya Bengkuang Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat. Jasad korban ditemukan di Desa Pasar Rawa, Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat, setelah dibunuh oleh kedua pelaku dan mobil korban dibawa kabur. Kepolisian berhasil menangkap keduanya di Tanah Karo setelah melakukan penyelidikan.
Menurut Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Gidion Arif Setyawan, kedua pelaku merencanakan perampokan tersebut dengan memesan taksi online dan merampok mobil korban untuk dijadikan milik Agung. Mereka memesan taksi pada Minggu dini hari, 6 April 2025, dan saat korban menjemput mereka, kedua pelaku melakukan aksi keji. Setelah memukul dan menyiksa korban hingga meninggal, jasad korban dibuang di Kabupaten Langkat.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 340 jo Pasal 338 jo Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara. Keberhasilan Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan dalam mengungkap kasus ini merupakan langkah penting dalam menegakkan keadilan dan hukum di masyarakat.